Kamis, 17 Juli 2014

LG Pocket Photo, Printer Portable Tanpa Tinta

 

Demi mengakomodasi keinginan pengguna yang doyan mengabadikan momen penting dalam hidupnya, LG menghadirkan sebuah printer berukuran "mungil" bernama LG Pocket Photo. LG Pocket Photo merupakan perangkat printer portable berukuran kecil, yang memiliki kemampuan mencetak foto yang diambil dengan menggunakan smartphone.

 

Perangkat yang memiliki ukuran 72 x 121 x 24 mm dengan berat 212 gram, merupakan printer mini yang memang hanya mampu mencetak foto berukuran dua hingga tiga inci. Namun jangan dulu berkecil hati, karena printer ini memberikan efisiensi dan kemudahan pada pengguna dengan tidak harus repot-repot membawa tinta untuk bahan mencetak foto.


Fitur printer tanpa tinta bernama Zero Ink ini, jelas memberi banyak kemudahan bagi pengguna yang ingin mengabadikan momen-momen berharga dimanapun berada. Selain itu, Pocket Photo dari LG ini juga menawarkan proses cetak foto yang sangat mudah, perangkat ini sudah mendukung Near Field Communication (NFC), koneksi Bluetooth, dengan waktu cetak yang cepat sekira 45 detik.

Untuk menggunakan perangkat ini pun tidak sulit, printer ini telah mendukung beberapa sistem operasi seperti iOS, dan Android. Sehingga pengguna hanya diharuskan untuk mengunduh aplikasi LG Pocket Photo pada Google Play Store atau Apps Store.

Terdapat dua pilihan cara untuk mencetak foto, Pertama, melalui aplikasi LG Pocket Photo yang sudah dipasang di smartphone yang Anda miliki. Kedua, dengan cara menempelkan ponsel pada printer menggunakan teknologi NFC pengguna hanya perlu mendekatkan bagian belakang smartphone pada LG Pocket Photo dan printer akan langsung mencetak gambar pilihan Anda.

Jika Anda merasa hasil gambar yang diambil kurang bagus, sebelum mencetaknya Anda juga dapat menggunakan fitur edit foto  dahulu untuk memperbaiki atau menambahkan sesuatu agar foto menjadi lebih bagus. Selain itu fitur edit foto ini juga menawarkan banyak jenis filter kamera untuk membuat hasil foto menjadi lebih beragam.

Menggunakan perangkat ponsel lain diluar brand LG nyatanya tidak mempengaruhi kinerja dari perangkat Pocket Photo ini. Meski hasil cetak berukuran tidak terlalu besar, namun ketajaman dan detil warna yang dihasilkan tidak kalah dengan perangkat printer yang terkoneksi pada PC.

Fitur LG Pocket Photo:
  • Instant Mobile Print
  • Enjoyable Sharing
  • Smart Editing
  • Easy Bluetooth Connection
  • Smart NFC Connection
  • No Need Ink (Zero Ink)
Spesifikasi LG Pocket Photo:
- Ukuran: 72 x 121 x 24 mm.

- Konektifitas: USB dengan perangkat Android, Bluetooth.

- Baterai: Li-polymer 500mAH, 7,4 V, waktu charge 2,5 jam.

- Antar Muka: Mico US 5-pin, Push Button, Android Phone Bluetooth,
                        Object Push Profile,  Android USB ync, Android Debug Bridge,
                        Kabel Data USB.

- Aksesoris : Adaptor 5 V, 1 A (220 V), Manual Guide.




Sumber:
http://techno.okezone.com/read/2013/04/19/207/794161/lg-pocket-photo-printer-mungil-tanpa-tinta
http://www.lg.com/id/aksesoris-audio-dan-video/lg-PD233
http://www.youtube.com/watch?v=tkpgNtZcF6Q

Rabu, 16 Juli 2014

Dampak Positif dan Negatif dari Sosial Media

Foto: http://the-marketeers.com/wp-content/uploads/social-media1.jpg

Sosial media adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Sosial media memiliki dampak besar dalam kehidupan kita, baik itu dampak positif maupun dampak negatif.

Dampak Positif
  • Sebagai tempat promosi
    Dengan banyaknya orang yang menggunakan jejaring sosial, membuka kesempatan kita untuk mempromosikan produk/jasa yang kita tawarkan
  • Ajang memperbanyak teman
    Dapat menambah teman baru maupun relasi bisnis dengan mudah
  • Sebagai media komunikasi
    Mempermudah komunikasi kita dengan orang-orang, baik dalam maupun luar negeri
  • Tempat mencari informasi
    Banyak juga instansi pencari berita yang menggunakan media sosial sebagai media penyeberannya
  • Tempat berbagi
    Dengan fitur yanga ada pada media sosial kita dapat dengan mudah saling bertukar data baik berupa foto, dokumen, maupun pesan suara

Dampak Negatif
  • Munculnya tindak kejahatan
    Banyak juga orang yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk melakukan kejahatan seperti contohnya penculikan dan penipuan
  • Mengganggu hubungan antar pasangan
    Media sosial juga dapat memicu kecemburuan antar pasangan jika memang pasangan itu berhubungan yang tidak wajar dengan orang lain
  • Menimbulkan sifat candu
    Media sosial juga dapat menimbulkan candu yang dapat mengakibatkan sifat penggunanya menjadi autis atau lebih menutup diri pada kehidupan sekitar


Sumber:
http://melisarahmawati85.blogspot.com/
http://bukukotakkotak.blogspot.com/2013/12/dampak-positif-dan-negatif-menggunakan.html

Situs Jejaring Sosial yang Populer Saat Ini

1.   Facebook


Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial yang diluncurkan pada bulan Februari 2004, dimiliki dan dioperasikan oleh Facebook, Inc. Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa Universitas Harvard, Eduardo Saverin, Andrew McCollum, Dustin Moskovitz dan Chris Hughes. Pada April 2014, 1,28 miliar orang di dunia menjadi pengguna Facebook.


2.   Twitter


Twitter adalah layanan jejaring sosial dan mikroblog daring yang memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan berbasis teks hingga 140 karakter, yang dikenal dengan sebutan kicauan (tweet). Twitter didirikan pada bulan Maret 2006 oleh Jack Dorsey, dan situs jejaring sosialnya diluncurkan pada bulan Juli. Pada 2014, 255 juta pengguna aktif menggunakan Twitter setiap bulannya.


3.   Instagram


Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto yang memungkinkan pengguna mengambil foto, menerapkan filter digital, dan membagikannya ke berbagai layanan jejaring sosial, termasuk milik Instagram sendiri. Pada tanggal 9 April 2012, diumumkan bahwa Facebook setuju mengambil alih Instagram dengan nilai sekitar $1 miliar. Pada Maret 2014, pengguna Instagram telah mencapai lebih dari 200 juta.


4.   Path


Path adalah sebuah aplikasi jejaring sosial pada telepon pintar yang memungkinkan penggunanya untuk berbagi gambar dan juga pesan. Perusahaan ini berkompetisi dengan jejaring sosial lainnya seperti Instagram. Berpusat di San Fransisco, California, perusahaan ini didirikan oleh Shawn Fanning dan mantan Eksekutif dari Facebook, Dave Morrin. Pada tahun 2013, ada 12 juta pengguna Path di dunia.


5.   Soundcloud


SoundCloud adalah sebuah platform distribusi suara secara online yang memungkinkan kolaborasi, promosi, dan distribusi dari rekaman suara. SoundCloud didirikan di Berlin, Jerman pada bulan Agustus, 2007 oleh desainer suara Alex Ljung dan musisi Eric Wahlforss. Pada Mei 2014, pengguna SoundCloud mencapai angka 250 juta pengguna.




Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Facebook
http://www.chip.co.id/news/corporate-web_internet-social_media-gadget-apps-press_release/11401/kuartal_pertama_2014_pengguna_facebook_menyentuh_128_miliar
http://id.wikipedia.org/wiki/Twitter
https://about.twitter.com/id/company
http://id.wikipedia.org/wiki/Instagram
http://tekno.kompas.com/read/2014/03/27/0919008/pengguna.instagram.lewati.angka.200.juta
http://id.wikipedia.org/wiki/Path_%28jejaring_sosial%29
http://tekno.kompas.com/read/2013/07/25/1117459/Petinggi.Path.Komentari.Orang.Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/SoundCloud

Senin, 14 Juli 2014

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Isi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dapat diunduh di sini.



Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf